Hakikat Wanita Prespektif Kesetaraan Gender
Hakikat Wanita Prespektif
Kesetaraan Gender
Gender
kesamaan atau persamaan yang ada pada laki-laki dan wanita untuk memperoleh
kesempatan serta hak haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam berbagai jenis kegiatan seperti politik, ekonomi,social,
budaya dan lain lain. Gender merujuk pada peran dan perilaku yang dibentuk oleh
masyarakat serta perilaku yang tertanama melalui proses sosialisasi dan
sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan jenis kelamin laki-lakidan perempuan.
Perempuan dan laki-laki memang berbeda secara biologis tetapi perbedaan
biologis ini kemudian ditafsirkan dan dikembangkan sedemikian rupa oleh setiap
kebudayaan menjadi seperangkat tuntutan social tentang kepantasan dalam
berperilaku dan berkegiatan, serta apa hak, sumber daya dan kekuasaan yang
mereka miliki. Kendari tuntutan ini sangat bervariasi antara masyarakat yang
satu dengan yang lainnya, terdapat sejumlah persamaan yang mencolok. Misalnya,
hampir semua masyarakat memberikan tanggung jawab pengasuhan anak kepada
perempuan, sementara untuk urusan kemiliteran dan pertahanan negara kepada
laki-laki.
Seperti halnya ras, suku dan kelas, gender
adalah suatu kategori social yang sangat menentukan kesempatan hidup seseorang,
yang membentuk partisipasi dalam masyarakat dan dalam ekonomi. Istilah
kesetaraan gender memiliki arti yang berbeda beda dalam konteks pembangunan
dalam laporan ini kesetaraan gender dibatasi didalam kesetaraan di depan hukum,
kesetaraan kesempatan (termasuk kesetaraan dalam upah kerja dan kesetaraan
akses terhadap SDM dan sumber daya profit lainnya yang membuka peluang.
Untuk memajukan kesetaraan gender dibutuhkan berbagai aspek :
-
Pertimbangan
Ekonomi Untuk Intervansi Negara
Alasan untuk dibutuhkanaspek ini dikarenakan
efek limpahan dari kesetaraan gender, yang oleh para ekonom dilihat sebagai
“eksternalitas positif”. Kesetaraan gender menguntungkan mereka yang terkena
dampak secara langsungnya seperti para perempuan yang terkena diskriminasi.
-
Hak
Dibeberapa negara perempuan tidak mempunyai hak
atas nama nya sendiri untuk menguasai tanah, mengelola harta benda, menjalankan
usaha atau bahkan untuk berpergian tanpa persetujuan suami. Dibanyak kawasan
sub-sahara afrika perempuan pada umumnya memperoleh hak atas tanah suami
sepanjang perkawinan, sehingga saat mereka bercerai dan menjadi janda
maka hak nya akan hilang.
-
Sumberdaya
Perempuan memiliki akses yang secara sistematis
rendah terhadap berbagai sumberdaya produktif, termasuk sumberdaya pendidikan,
tanah, informasi, dan keuangan. Di Asia Selatan rata-rata masa sekolah
perempuan hanya setengah dari masa sekolah laki-laki dan angka rata-rata
perempuan yang terdaftar disekolah menengah hanya dua pertiga dari jumlah
laki-laki.
-
Aspirasi
Terbatasnya akses terhadap sumber daya dan
lemahnya kemampuan untuk memperoleh penghasilan baik dalam wirausaha maupun
pada pekerjaan yang diupah membatasi kekuatan perempuan untuk memiliki pengaruh
dalam alokasi sumber daya dan keputusan investasi dirumah.
Ø Ideologi
Patriarkhi dan Konstruksi Gender
Patriarkhi
merupakan system kekeluargaan yang dianut oleh sebagian besar kelompok
masyarakat di dunia. Chow memberikan pengertian patriarkhi sebagai prinsip
dominasi laki – laki yang membentuk struktur dan sistem ideologi dominan.
Laki-laki berada diposisi superordinate, sebagai pihak yang mendominasi,
sedangkan kaum perempuan merupakan pihak subordinat, pihak yang didominasi.
Tradisi ini berisi seperangkat hubungan social antar laki – laki dengan basis
materi yang mereka miliki dan saling ketergantungan serta solidaritas diantara
mereka yang telah terbangun mapan yang memungkinkan mereka mendominasi
perempuan .
5
bentuk ketidakadilan gender :
1.
Marginalisasi
Proses
penyisihan yang mengakibatkan pemiskinan secara ekonomi bagi perempuan. Masih
ada anggapan bahwa anak perempuan tidak perlu menuntut ilmu terlalu tinggi karena nantinya juga akan
bekerja didapur. Pandangan tersebut mengakibatkan keterbelakangan perempuan
dalam bidang pendidikan yang berkaitan erat dengan pekerjaan salah satunya.
2.
Subordinasi
Adalah
anggapan dan tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang
lebih rendah. Perempuan diperlakukan secara diskriminatif, berbeda dengan laki
– laki. Subordinasi ini dikonstruk secara social. Masih ada anak perempuan yang
tidak mendapatkan akses yang sama dengan yang diperoleh anak laki – laki.
Penelitian para ahli juga menunjukkan bahwa perempuan merupakan pihak yang
subordinat selalu dibelakang laki – laki.
3.
Stereotip
Pembakuan
peran seperti dalam daftar diatas merupakan bentuk ketidakadilan gender.
Perempuan sebagian besar menduduki pekerjaan pekerjaan halus dan berkaitan
dengan pengasuh, memasak, perawat dan lain – lain.
4.
Kekerasan
Yakni
serangan secara fisik maupun mental terhadap seseorang. Bentuk bentuk kekerasan
terhadap perempuan secara mental berupa penghinaan, menjatuhkan mental,
penelantaran, pelecehan seksual, pencabulan sampai pemerkosaan.
5.
Beban
Kerja
Berkaitan
dengan tanggung jawab ganda yang dibebankan kepada perempuan pekerja. Masalah
ini berkaitan erat dengan stereotip
peran perempuan sebagai pekerja domestic.
Ø Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Merupakan
sarana untuk mewujudkan kesetaraan gender bagi perempuan dan pemberdayaan
perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Program ini bertujuan
untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupak berkeluarga,
berbangsa, dan bernegara. Indikator terwujudnya keadilan gender dalam relasi
antar anggota keluarga sebagai berikut :
1.
Partisipasi
aktif seluruh anggota keluarga dalam perumusan, pengambilan keputusan,
perencanaan kegiatan keluarga.
2.
Melaksanakan
berbagai kegiatan keluarga secara merata tidak berdasarkan pembagian jenis
kelamin.
3.
Manfaat
yang diperoleh seluruh anggota keluarga secara merata dari hasil pelaksanaan
kegiatan.
4.
Akses dan
control seluruh anggota keluarga dalam berbagai sumber daya manusia maupun
sumber daya alamyang menjadi asset keluarga, seperti hak waris, hak memperoleh
pendidikan dan pengetahuan, jaminan kesehatan, hak reproduksi.
Pandangan yang
sejalan dengan presepsi dimuka adalah bersumber dari masyarakat jawa, dimana
hubungan wanita dengan pria telah disimboliskan dengan warangka (kerangka)
dengan curiga (keris), embanan (tempat cincin) dan sesotya (cincin), gunung
dengan samudra, atau bumi dengan langit. Dari pendapat bahwa wanita jawa yang
memiliki peran pendamping pria didalam mengatur kerumahtanggaan besar dalam
lingkup kerajaan telah dibuktikkan oleh beberapa tokoh wanita jawa jauh sebelum
isu emansipasi wanita dicetuskan kartini. Seperti R.A.Kartini (Tokoh emansipasi
wanita dari jepara), Raden Ajeng Kartini ini seseorang dari lingkup kelas
bangsawan jawa, putri Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat bupati jepara. Pada
surat surat kartini tertulis pemikiran pemikiran nya tentang kondisi social,
terutama kondisi perempuan pribumi saat itu. Sebagian besar surat suratnya
berisi keluhan dan gugatan terhadap budaya dijawa yang dipandang sebagai
penghambat kemajuan perempuan.
Daftar pustaka
Jiz Azizah, dkk.2011.The Gallant Women From Java. Yogyakarta: IN AzNa Books
Dian Rakyat.2007.Pembangunan Berperspektif Gender.indonesia
Drs.I Made Suwanda,M.Si. dkk.2016.Pendidikan Kewarganegaraan. Unesa
University Press
Nama :
Arlisa Kumala Rofik
Kelas : Q1
Mata Kuliah :
Pancasila
Prodi :
Sistem Informasi
Komentar
Posting Komentar