Hakikat Wanita Prespektif Kesetaraan Gender

Hakikat Wanita Prespektif Kesetaraan Gender

 Gender kesamaan atau persamaan yang ada pada laki-laki dan wanita untuk memperoleh kesempatan serta hak haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam berbagai jenis kegiatan seperti politik, ekonomi,social, budaya dan lain lain. Gender merujuk pada peran dan perilaku yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanama melalui proses sosialisasi dan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan jenis kelamin laki-lakidan perempuan. Perempuan dan laki-laki memang berbeda secara biologis tetapi perbedaan biologis ini kemudian ditafsirkan dan dikembangkan sedemikian rupa oleh setiap kebudayaan menjadi seperangkat tuntutan social tentang kepantasan dalam berperilaku dan berkegiatan, serta apa hak, sumber daya dan kekuasaan yang mereka miliki. Kendari tuntutan ini sangat bervariasi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, terdapat sejumlah persamaan yang mencolok. Misalnya, hampir semua masyarakat memberikan tanggung jawab pengasuhan anak kepada perempuan, sementara untuk urusan kemiliteran dan pertahanan negara kepada laki-laki.
Seperti halnya ras, suku dan kelas, gender adalah suatu kategori social yang sangat menentukan kesempatan hidup seseorang, yang membentuk partisipasi dalam masyarakat dan dalam ekonomi. Istilah kesetaraan gender memiliki arti yang berbeda beda dalam konteks pembangunan dalam laporan ini kesetaraan gender dibatasi didalam kesetaraan di depan hukum, kesetaraan kesempatan (termasuk kesetaraan dalam upah kerja dan kesetaraan akses terhadap SDM dan sumber daya profit lainnya yang membuka peluang.

Untuk memajukan kesetaraan gender  dibutuhkan berbagai aspek :

-          Pertimbangan Ekonomi Untuk Intervansi Negara
Alasan untuk dibutuhkanaspek ini dikarenakan efek limpahan dari kesetaraan gender, yang oleh para ekonom dilihat sebagai “eksternalitas positif”. Kesetaraan gender menguntungkan mereka yang terkena dampak secara langsungnya seperti para perempuan yang terkena diskriminasi.

-          Hak
Dibeberapa negara perempuan tidak mempunyai hak atas nama nya sendiri untuk menguasai tanah, mengelola harta benda, menjalankan usaha atau bahkan untuk berpergian tanpa persetujuan suami. Dibanyak kawasan sub-sahara afrika perempuan pada umumnya memperoleh hak atas tanah suami sepanjang perkawinan, sehingga saat mereka bercerai dan menjadi janda
maka hak nya akan hilang.
-          Sumberdaya
Perempuan memiliki akses yang secara sistematis rendah terhadap berbagai sumberdaya produktif, termasuk sumberdaya pendidikan, tanah, informasi, dan keuangan. Di Asia Selatan rata-rata masa sekolah perempuan hanya setengah dari masa sekolah laki-laki dan angka rata-rata perempuan yang terdaftar disekolah menengah hanya dua pertiga dari jumlah laki-laki.

-          Aspirasi
Terbatasnya akses terhadap sumber daya dan lemahnya kemampuan untuk memperoleh penghasilan baik dalam wirausaha maupun pada pekerjaan yang diupah membatasi kekuatan perempuan untuk memiliki pengaruh dalam alokasi sumber daya dan keputusan investasi dirumah.

Ø  Ideologi Patriarkhi dan Konstruksi Gender

Patriarkhi merupakan system kekeluargaan yang dianut oleh sebagian besar kelompok masyarakat di dunia. Chow memberikan pengertian patriarkhi sebagai prinsip dominasi laki – laki yang membentuk struktur dan sistem ideologi dominan. Laki-laki berada diposisi superordinate, sebagai pihak yang mendominasi, sedangkan kaum perempuan merupakan pihak subordinat, pihak yang didominasi. Tradisi ini berisi seperangkat hubungan social antar laki – laki dengan basis materi yang mereka miliki dan saling ketergantungan serta solidaritas diantara mereka yang telah terbangun mapan yang memungkinkan mereka mendominasi perempuan .

5 bentuk ketidakadilan gender :
1.      Marginalisasi
Proses penyisihan yang mengakibatkan pemiskinan secara ekonomi bagi perempuan. Masih ada anggapan bahwa anak perempuan tidak perlu menuntut  ilmu terlalu tinggi karena nantinya juga akan bekerja didapur. Pandangan tersebut mengakibatkan keterbelakangan perempuan dalam bidang pendidikan yang berkaitan erat dengan pekerjaan salah satunya.
2.      Subordinasi
Adalah anggapan dan tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Perempuan diperlakukan secara diskriminatif, berbeda dengan laki – laki. Subordinasi ini dikonstruk secara social. Masih ada anak perempuan yang tidak mendapatkan akses yang sama dengan yang diperoleh anak laki – laki. Penelitian para ahli juga menunjukkan bahwa perempuan merupakan pihak yang subordinat selalu dibelakang laki – laki.
3.      Stereotip
Pembakuan peran seperti dalam daftar diatas merupakan bentuk ketidakadilan gender. Perempuan sebagian besar menduduki pekerjaan pekerjaan halus dan berkaitan dengan pengasuh, memasak, perawat dan lain – lain.

4.      Kekerasan
Yakni serangan secara fisik maupun mental terhadap seseorang. Bentuk bentuk kekerasan terhadap perempuan secara mental berupa penghinaan, menjatuhkan mental, penelantaran, pelecehan seksual, pencabulan sampai pemerkosaan.

5.      Beban Kerja
Berkaitan dengan tanggung jawab ganda yang dibebankan kepada perempuan pekerja. Masalah ini  berkaitan erat dengan stereotip peran perempuan sebagai pekerja domestic.

Ø  Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Merupakan sarana untuk mewujudkan kesetaraan gender bagi perempuan dan pemberdayaan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupak berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Indikator terwujudnya keadilan gender dalam relasi antar anggota keluarga sebagai berikut :
1.      Partisipasi aktif seluruh anggota keluarga dalam perumusan, pengambilan keputusan, perencanaan kegiatan keluarga.
2.      Melaksanakan berbagai kegiatan keluarga secara merata tidak berdasarkan pembagian jenis kelamin.
3.      Manfaat yang diperoleh seluruh anggota keluarga secara merata dari hasil pelaksanaan kegiatan.
4.      Akses dan control seluruh anggota keluarga dalam berbagai sumber daya manusia maupun sumber daya alamyang menjadi asset keluarga, seperti hak waris, hak memperoleh pendidikan dan pengetahuan, jaminan kesehatan, hak reproduksi.

Pandangan yang sejalan dengan presepsi dimuka adalah bersumber dari masyarakat jawa, dimana hubungan wanita dengan pria telah disimboliskan dengan warangka (kerangka) dengan curiga (keris), embanan (tempat cincin) dan sesotya (cincin), gunung dengan samudra, atau bumi dengan langit. Dari pendapat bahwa wanita jawa yang memiliki peran pendamping pria didalam mengatur kerumahtanggaan besar dalam lingkup kerajaan telah dibuktikkan oleh beberapa tokoh wanita jawa jauh sebelum isu emansipasi wanita dicetuskan kartini. Seperti R.A.Kartini (Tokoh emansipasi wanita dari jepara), Raden Ajeng Kartini ini seseorang dari lingkup kelas bangsawan jawa, putri Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat bupati jepara. Pada surat surat kartini tertulis pemikiran pemikiran nya tentang kondisi social, terutama kondisi perempuan pribumi saat itu. Sebagian besar surat suratnya berisi keluhan dan gugatan terhadap budaya dijawa yang dipandang sebagai penghambat kemajuan perempuan.


Daftar pustaka

Jiz Azizah, dkk.2011.The Gallant Women From Java. Yogyakarta: IN AzNa Books

Dian Rakyat.2007.Pembangunan Berperspektif Gender.indonesia

Drs.I Made Suwanda,M.Si. dkk.2016.Pendidikan Kewarganegaraan. Unesa University Press


Nama               : Arlisa Kumala Rofik
Kelas               :  Q1
Mata Kuliah    : Pancasila
Prodi               : Sistem Informasi



Komentar